Senin, 30 Mei 2011

Hukum Agama dan pengaruhnya sebagai Norma Sosial.

Definisi AGAMA
Secara etimologis,istilah “agama” diambil dari bahasa Sansekerta yakni a= tidak dan gamma= kacau/rusak.Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri mendefinisikan agama sebagai Sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan/Dewa dengan aturan kebaktian dan kewajiban kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.Beberapa pendapat juga menje;askan bahwa agama secara doktrinal dapat dimaknai sebagai sistem kebenaran umum yang berdampak mengubah karakter bila kebenaran tersebut dipegang dan diyakini secara penuh.

God of the Gap dan Krisis Epistomologis Agama
Dalam kehidupan sosial.selama berabad-abad manusia sering memposisikan Tuhan sebagai God of the Gap.Maksudnya adalah,superioritas Tuhan sering ditampilkan ketika manusia sebagai makhluk intelektual tidak lagi mampu mencerna suatu misteri atau kompleksistas realitas dengan menggunakan nalar/pikiran.Hal ini secara sederhana dapat kita contohkan pada diri kita atau orang lain yang sering menggunakan kata “hanya Tuhan yang tahu” ketika menghadapi suatu masalah/pertanyaan yang tak terpecahkan dengan akal kita.Namun sering (bahkan selalu),ketika misteri tersebut telah terjawab/terpecahkan/terungkap dengan pikiran kita.Maka superioritas Tuhan yang tadi ikut disingkirkan/digeser.
Dalam kehidupan sosial (terutama pada puluhan tahun terakhir ini),Dunia menghadapi sebuah fenomena soaial yang dinamakan krisis agama secara epistemologis.Arthur D'Adamo dalam bukunya Science without Bounds,A Synthesis of Science,Religion and Mysticism menjelaskan bahwa Krisis epistomologis agama berakar pada cara pandang agama yang sempit,yakni selalu mengklaim bahwa teks teks keagamaan itu penuh claim of truth & claim of salvation.Hal ini terjadi karena teks teks keagamaan tersebut dianggap bebas dari kesalahan,lengkap,merupakan satu-satunya petunjuk keselamatan spiritual dan yang lebih terpenting lagi,semua teks teks keagamaan tersebut dianggap merupakan tulisan dan wahyu langung dari entitas tertinggi dalam alam semesta : TUHAN.
Klaim kebenaran dan penyelematan dalam agama ini,secara sosiologis telah menciptakan berbagai konflik sosial dan politik (contoh yang paling jelas adalah perang agama yang telah berlangsung sejak dimulainya peradaban manusia hingga saat ini).Hasil dari konflik konflik ini adalah timbulnya pembenaran secara mutlak pada diri sendiri,sekaligus mengklaim kebanaran absolut dari masing masing agamanya.Hal ini sudah terjadi sejak awal peradaban manusia,dan tidak pernah berhenti hingga era modern kini.

Tahapan Keagamaan menurut Whitehead
Dalam tahap memahami fenomena keagaaman ini,cukup menarik untuk mempelajari pemikiran Alfred Whitehead (1861-1947).Whitehead,dalam hal ini berpandangan secara spiritual,agama selalu menuju pada karakter individual (ini berbeda dengan pandanngan Durkheim yang menyatakan bahwa agama adalah Fakta sosial dan berkarakter komunal/bersama).Whitehead mendasari pernyataannya dengan fakta sejarah bahwa aktivitas keagamaan tumbuh secara gradual karena adanya kebutuhan spiritual dari individu manausia itu sendiri.Dalam bukunya yang berjudul Religion in the Making Kebutuhan kebutuhan spiritual ini dapat digolongkan secara bertahap,yakni :RITUAL,EMOTIONAL,BELIEF,RATIONALIZATION.

Ritual/Ritualism
Dalam tahap ritual ini,agama disadari hanya sebagai suatu tindakan/gerakan-gerakan fisik tertentu yang dilakukan secara sistematis dan berulang-ulang,misalnya dalam Islam gerakan fisik ini dituangkan dalam sholat 5 waktu,dzikir dsb,dalam Kristen hal ini dituangkan dalam ritual misa/kebaktian.Gerakan fisik ini,jika dilakukan secara berulang-ulang/kontinuu akan memangkitkan emosi tertentu.Emosi ini sering diartikan sebagai “sensasi spiritual”.
Emosi/Emotional
Pada tahap ini,penghayatan pada agama tidak hanya sekedar pengulangan tindakan ritual saja,namun sudah melibatkan emosi sebagai akibat dari pengulangan ritual.penghayatan agama secra emosional pada tahap ini dinilai lebih besar energinya jika turut melibatkan orang banyak/khalayak ramai atau istilah keagamaannya :jamaah/ummat.Tahapan kedua ini memberi penekanan pada adanya pemujaan pada sosok tertentu/holy person (jika pemujaannya ditujukan pada sosok/orang/makhluk,maka ritual dan emosinya disebut Agama,sedangkan jika pemujaannya dititikberatkan pada benda/substansi material tertentu,maka ritual dan emosinya dinamakan Magic/Magis/Ghaib).
Kesaksian Imani/Believe
Pada tahap ini agama dianggap sebagai agen formatif yang penting bagi kebangkitan manusia.Pada tahap belief juga diciptakan semacam kultus/pemujaaan pada sosok tertentu yang diyakini oleh masyarakat sosial sebagai kebenaran,misalnya muncul orang orang suci,dewa2 baru yang memberi konfirmasi atau pambenaran atas keimanan tersebut.Khusus untuk tahap ini,Whitehead berpendapat bahwa keagamaan bisa saja hanya berhenti sampai pada tahap ini (jika tidak didorong pada tahap berikutnya).
Rasionalisasi/Rationalization.
Inilah tahapan tertinggi dalam keagamaan menurut Whitehead.pada Tahap ini agama tidak lagi bersifat sosial,melainkan sudah masuk dalam pandangan individual (secara kasar dapat dimaknai bahwa orang harus mengalami kesendirian tunggaluntuk mencapai tahap ini).Dalam hal ini seseorang mulai mencari kebutuhan agamanya berdasarkan nalar dan kesadaran akal manusia.Hasilnya adalah agama rasional yang tidak lagi terikat pada sekat sekat sosial yang seringkali menimbulkan masalah.Tahap ini menurut Whitehad adalah tahap yang seharusnya dicapai oleh setiap individu dalam menjalankan agamanya.Dalam masyarakat,periode Rasionalisasi ini ditandai dengan munculnya pemahaman agama secara spiritual yang lebih bebas terbuka dan tidak terbatas pada pembenaran absolut yang sempit pada agama tertentu.

Fenomena Keagamaan dewasa Ini
Di era modern ini,Agama tetap dijadikan sebagai salah satu parameter penting dalam kehidupan sosial.Tentu saja pemahaman akan keagamaan di era ini berbeda-beda antar setiap individu.Perbedaan pemahaman ini dapat kita klasifikasikan menjadi 4 macam,yakni :
Deism
Deisme adalah penyangkalan secara mutlak pada eksistensi Agama formal (spirituality yes,organized religion no).Pandangan ini tidak mempercayai adanya formalisme agama sebagai sarana manusia untuk mamahami eksistensi Tuhan.penganut Deisme meyakini bahwa formalisme agama telah menghapus nilai nilai universal dari agama sendiri.Agama agama seperti Islam,Kristen,Yahudi diramalkan akan segera runtuh (secara formal,sementara pesan pesan universalnya tetap bertahan).Deisme akhir akhir ini banyak melanda Amerika Utara dan Eropa,yang ditandai dengan penolakan sebagian masyarakat di sana akan keberadaan agama apapun.
Theo-philosopical movement (Gerakan Falsafah Kalam)
Gerakan ini sebetulnya telah ada sejak era Galileo,dimana kajian agama didasarkan pada penemuan penemuan Ilmiah,khususnya Ilmu eksakta.Gerakan ini berusaha menggunakan sains/ilmiah untuk mengkaji kebenaran doktrin doktrin Agama.Salah sati contoh dari gerakan ini adalah Christian Science Movement di USA.
Skriptualis-Ideologis.
Ini adalah pandangan yang terdapat di setiap agama,yakni mengkaji agama secara sempit dan harfiah pada kitab suci (apapun yang dikatakan kitab suci,maka itulah yang benar).Pandangan ini menjadikan sebuah agama menjadi eksklusif dan menganggap bahwa kebenaran mutlak hanya terdapat pada agamanya.Inilah pandangan yang menjamur di seluruh dunia sejak abad ke-19 yang ditandai dengan munculnya sekte-sekte fanatik di setiap agama (Wahabbi di Islam,Evangelis di Kristen,Opus Dei dsb).Dari semua pandangan keagamaan,Skriptualis-Ideologis adalah yang paling berbahaya,karena selalu menimbulkan konflik keagamaan.
Adalah hal yang ironis bahwa di Indonesia,pandangan ini sering disalah artikan sebagai kebangkitan kembali ajaran agama.Tak heran jika pandangan ini juga sering melatarbelakangi aksi kekerasan atas nama agama di Negara kita.
Etno-religious movement
Gerakan ini mulai berkembang sejak berakhirnya Perang Dunia II,yang dilatarbelakangi dengan adanya ketidakpuasan atas dominasi Dunia Barat secara politik dan ekonomi.Seperti gerakan radikalis Islam,Al-Qaeda,Gerakan Nasionalis Hindu,Gerakan Komunis di Amerika Selatan dsb.Gerakan ini juga dilatar belakangi dengan adanya keterkepungan secara geopolitik,misalnya gerakan Zionisme Israel.
Yang menarik ada seringkali gerakan etno-religious dicampur-adukkan dengan gerakan skriptualis ideologis,misalnya Al-Qaeda,yang menggunakan dalil agama untuk melancarkan aksi terorisme melawan Amerika dan dunia Barat.
Gerakan ini juga merupakan pandangan keagamaan yang berbahaya disamping gerakan skriptualis ideologis.Contoh yang paling jelas adalah aksi Pendeta Terry Jones (yang entah mencari sensasi atau kurang waras) memprovokasi umat muslim dengan membakar kitab suci Al-Qur'an pada peringatan 11 September 2010.Ini juga mematahkan stereotipe bahwa gerakan ini hanya terjadi di negara negara yang terbelakang.Kenyataannya di negara negara maju,beradab,dan berpenduduk well-educated,masih juga terjadi hal hal seperti ini.

Hukum Agama dan Norma Sosial.
Sejauh ini sudah disajikan berbagai fenomena keagamaan dan pengaruhnya baik secara individu maupun sosial.Di Indonesia,sebagai negara dengan kondisi penduduk yang multi etnis dan multi agama,tentu masalah ini tidak dapat dianggap remeh.Sejak era berdirinya negara ini,selalu timbul perdebatan dan kontroversi mengenai eksistensi agama secara formal dalam hukum dan pemerintahan.Dan hingga sekarang tampaknya masalah ini belum juga terselesaikan.Yang sering diperdebatkan adalah pilihan pilihan mengenai eksistensi agama pada hukum,yakni :

Apakah perlu menjadikan agama sebagai hukum negara?
Apakah perlu memasukkan unsur-unsur agama sebagai sumber material dari hukum negara?
Apakah sebaliknya,agama tidak diberi tempat pada urusan negara dan hukum?

Untuk menjawab hal ini,ada baiknya kita melihat penyelesaian masalah serupa di negara negara lain,dalam hal ini Prancis dan Amerika Serikta cukup menarik untuk dijadikan bahan kajian.
Prancis
Sejak era Revolusi Prancis,Prancis sendiri mempunyai konsep Laicite (baca :la.isi'te),yakni konsep negara sekuler.Pada Pasal 1 Konstitusi Prancis dinyatakan secara tegas bahwa Prancis adalah negara sekuler,dimana pemerintah tidak akan ikut campur pada urusan agama,dan semua agama diberi perlakuan yang sama (tidak memperdulikan agama mayoritas dan minoritas).Contohnya yakni larangan memakai simbol simbol keagamaan di sekolah sekolah negeri sejak tahun 2004.Dan yang terbaru akhir-akhir ini adalah larangan memakai burqa/cadar bagi perempuan muslim yang menimbulkan kontroversi.Namun sejauh ini Prancis termasuk cukup sukses dalam menjalankan konsep ini,dan terbuti sejak era Revolusi Prancis,krisis atau konflik keagamaan boleh dibilang tidak terjadi pada Masyarakat Prancis.
Amerika Serikat
Dalam masalah keagamaan,Amerika Serikat mengenal konsep Civil Religion (konsep ini kerap dikaitkan dengan sosiolog Robert Bellah,namun sebelumnya konsep ini juga pernah dikemukakan oleh para sosiolog lain seperti Dewey,Martin Marty dsb).Civil Religion artinya Amerika Serikat menganut a common civil religion-semua agama yang dianut oleh rakyat AS.tidak ada istilah state religion-agama negara dan diskursus dan politik,hukum dan pemerintahan senantiasa dijauhkan dari terminologi agama.Itu teorinya.Dalam kenyataan,seringkali orientasi agama juga memengaruhi pemerintahan.Misalnya penggunaan terminologi agama pada pemilu,dan adanya Christian Coalition pada Senat AS.
Hukum Agama di Sistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum di Indonesia pada dasarnya adalah kompilasi dari Hukum Barat,Hukum Agama (Islam) dan Hukum Adat.Dan dari ketiga sistem hukum, ini kemudian dicampurkan menjadi apa yang dinamakan sebagai hukum Nasional.Seiring dengan perkembangan zaman,tentu saja kompilasi seperti terasa sangat usang dan tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Sunaryati Hartono berpendapat perlunya satu sistem Hukum Nasional yang berkedudukan lebih tinggi dibanding ketiga sistem hukum terdahulu.Dan diharapkan bahwa unsur unsur hukum agama,adat dan barat tetap dipakai sebagai salah satu substansi hukum material,tanpa mengubah susunan sistem Hukum Nasional itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar