Senin, 30 Mei 2011

Hukum Sebagai Sarana Pengendalian Sosial (Sekilas mengenai Tatanan Sosial dan Pengendalian Sosial)

Struktur Sosial
Struktur Sosial merupakan salah satu perbedaan mendasar antar bidang ilmu Sosiologo Mikro dan Sosiologi Makro : jika sosiologi Mikro mempelajari situasi yang terbatas,maka sosiologo Makro berfokus pada Stuktur Sosial yang jauh lebih luas cakuannya.
Menurut Ralph Linton,struktur sosial mempunyai dua konsep penting,yakni :
  • Status Sosial yang dapat dibedakan menjadi ascribed status & achieved status.
  • Peranan (the dynamic aspect of a status).

Pranata/Institusi Sosial
Yang dimaksudkan dengan pranata sosial ialah sekumpulan status atau peranan yang berjalan stabil dan karenanya mampu memenuhi kebutuhan anggota-anggotanya.Singkatnya,pranata terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized) dengan ciri ciri :
  • diterima oleh sejumlah besar anggota sistem sosial itu.
  • Diinternalisasikan
  • diwajibkan (dengan sanksi jika ada yang melanggarnya)

Masyarakat
Pada umumnya,ketika ditanyakan mengenai ciri ciri suatu masyarakat,maka banyak orang akan menjawab :
  • kumpulan manusia
  • hidup bersama
  • dalam waktu yang relatif lama
  • masing-masing menganggap dirinya sebagai satu kesatuan sosial/organisasi sosial.
Memang tidak salah, dan 4 faktor di atas juga adalah ciri umum suatu masyarakat.Permasalahannya adalah apakah definisi di atas betul-betul sudah memadai?Misalanya pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan hidup bersama? (telah menikah,tinggal serumah dsb?),apa yang dimaksud relatif lama (setahun? 2Tahun? Sewindu?),apa itu kesatuan sosial?.Ciri ciri masyarakat di atas masih terlalu umum dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.Dalam hal ini ada baiknya kita menyimak pendapat para ahli mengenai ciri ciri/defninisi masyarakat.
Marion Levy (1965) menyimpulakan ciri ciri masyarakat yakni :
  • masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup individu
  • rekrutmen seluruh/sebagaian anggotanya bersal dari reproduksi/perkawinan
  • kesetiaan pada suatu “sistem tindakan utama bersama”
  • adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada
Talcott Parsons (1968) mendefinisikan ciri ciri masyarakat yang hampir sama dengan Levy,yakni :
  • bersifat swasembada
  • melebihi masa hidup individual
  • merekrut anggota secara reproduksi biologis (perkawinan)
  • melakukan sosialisasi pada generasi berikutnya.
Agak berbeda,namun serupa,Edward Shils menjelaskan ciri ciri masyarakat dalam 3 poin,yaitu :
  • self-sufficiency (mandiri/swasembada)
  • self-regulation (mempunyai aturan sosial tersendiri)
  • self-generation (perekrutan yang bersifat internal)

Pengendalian Sosial

Durkheim pernah menyebut tentang Fakta Sosial,yaknikekuatan paksaan dari luar individu,dimana hal ini mengendalikan perilaku dari individu itu sendiri.Di atara fakta-fakta sosial,yang paling kuat daya paksanya adalah HUKUM.
Peter L Berger dan Brigita Berger mengartikan social control sebagai : various means used by society ti bring recalcitrant (beragam cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang/melawan.Dalam hal ini baiklah kita bandingkan pendapat Berger dengan Joseph S Roucek (1965).Roucek mengartikan pengendalian sosial sebagai a collective term for those processes,planned or unplannedby which individuals are taught,persuaded,or compelled to conform to the usages and life-values of groups (istilah/makna kolektif yang mengacu pada proses terencana maupun tidak terencana,ketika individu diajarkan,dibujuk,atau diaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai nilai hidup kelompok.
Jadi apabila Berger mendefinisikan pengendalian diri terbatas pada individu yang membangkang/melawan,maka pengertian Roucek jauh lebih luas lagi,yakni pada semua proses sosialisasi.
Seperti yang telah dikatakan bahwa Hukum adalah sarana pengendalian sosial yang paling kuat.Hal ini terjadi dengan adanya pemberian kewenangan bagi pihak penguasa (negara) untuk memberikan sanksi secara fisik,membayar ganti rugi.denda,mencopot jabatan individu,mengucilkan dari pergaulan,dan mempermalukan individu di depan publik dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar