Senin, 30 Mei 2011

Pengenalan terhadap Sosiologi dan Sosiologi Hukum


Asal Istilah Sosiologi

kata “SOSIOLOGI” untuk pertama kali ditemukan dalam buku Auguste Comte (1798-1853) yang berjudul Course de Philosophie Positive.Secara etimologis Sosiologi berasal dari kosakata Latin yang terdiri dari socius (kawan/masyarakat) dan logos (ilmu).

Comte dan Pendekatan Positivisme

Auguste Comte (1789-1853) dikenal oleh dunia Ilmu sebagai “Bapak Sosiologi”.Selain karena istilah “sosiologi” yang pertama kalo dipakai di bukunya,Comte juga dikenal mengeluarkan teori Positivisme yang menjadi dasar dalam ilmu Sosiologi.
Menurut Comte,sejarah membagi masyarakat dalam tiga tahap ilmiah,yakni :
  • Tahap Teologis/Fiktif.Pada tahap ini Manusia sebagai individual maupun sosial digolongkan sebagai tingkat “kanak-kanak”,dimana unsur-unsur mistik,magis,supranatural yang tidak rasional masih mendominasi (superioritas keagamaan juga termasuk ciri ciri tahap ini).Pada tahap ini rasionalitas dan logika manusia masih “tertutup” dan tidak dijadikan sebagai sarana pemecahan masalah.
  • Tahap Metafisis/Abstrak.Pada tahap ini,unsur supranatural pada tahap teologis masih berperan,namun manusia sudah mulai berusaha untuk mendominasi unsur supranatural,misalnya dengan mengeluarkan pendapat-pendapat mengenai Alam semesta.entitas Tuhan.materi yang spekulatif.Era Rennaissance/Aufklarung dapat digolongkan pada tahap ini.
  • Tahap Positif.Pada tahap ini manusia secara 100 % menggunakan akal dan rasio untuk menjelaskan suatu fenomena atau gejala.Unsur Supranatural tidak lagi mendominasi di sini,sebaliknya unsur supranatural dapat dikendalikan oleh manusia dengan kemampuannya sendiri.

Hal-Hal Yang Menjadi Kajian Sosiologi
Ada bermacam macam pendapat para akar mengenai hal hal kajian sosiologi,diantaranya adalah :
  • Pitirim Sorokin (1923).Sorokin beranggapan bahwa Sosiologi mengkaji mengenai hubungan timbal balik antara aneka gejala sosial,dan hubungan timbal balik antara gejala sosial dengan non sosial.
  • Roucek dan Warren (1962) : Sosiologi mengkaji hubungan antar-manusia di dalam sebuah kelompok.
  • S.Soemardjan & S.Soemardi (1962) : Sosiologi mengkaji mengenai stuktur sosial dan proses sosial.
  • Ogbum & Nimkoff (1964) : Sosiologi mempelajari interaksi sosial dan hasil dari interaksi tersebut (organisasi sosial).
  • Van Doorn & Lammers (1964) : Sosiologi mempelajari mengenai struktur dan proses kemasyarakatan yang stabil.

Kompleksitas Ilmu Sosiologi dan Korelasi antara Sosiologi dengan Sosiologi Hukum.

Sosiologi sering dijabarkan sebagai cabang ilmu yang sangat komplex dibandingkan ilmu eksakta.Hal ini disebabkan banyaknya variabel dari objek kajian Ilmu Sosiologi itu sendiri.
Untuk ini baiklah kita menggunakan definisi dari S. Soemardjan & S. Soemardi sebagai acuan.Soemardjan dan Soemardi menyatakan bahwa objek kajian Sosiologi adalah Struktur Sosial dan Proses Sosial.Struktur Sosial adalah keseluruhan jalinan unsur-unsur sosial yang pokok,yakni norma norma sosia,kelompok sosial,lembaga sosial dan lapisan sosial.Adapun Proses Sosial adalah pengaruh timbal balik dalam beragam segi kehidupan sosial.Hal ini menyebabkan munculnya beragam variabel yang sifatnya fleksibel dalam objek kajian sosiologi.
Salah satu cabang dari ilmu Sosiologi adalah Sosiologi Hukum.Sosiologi Hukum dalam hal ini,berbeda dengan Ilmu Hukum yang memakai pendekatan normatif dalam mempelajari hukum (berlandaskan pada undang-undang atau peraturan hukum tertulis),Sosiologi Hukum mempelajari hukum dengan pendekatan empirik,yakni berlandaskan pada kenyataan hukum yang terjsdi di antara masyarakat.
Sosiologi Hukum berangkat dari ketidakpercayaan/keragu-raguan akan semua pernyataan normatif hukum (hukum nsecara normatif selalu memposisikan diri bahwa pelaksanaan akan sejalan dengan apa yang dituliskan).Adapaun tiga ciri ciri spesifik dari Sosiologi Hukum adalah :
  • Menjelaskan tentang reaksi masyarakat mengenai hukum itu sendiri (penerapan hukum secara riil di masyarakat).
  • Menguji kesahihan secara empiris dari suatu peraturan hukum,kebijakan penguasa,dan/atau putusan pengadilan.
  • Tidak membedakan antara perilaku sosial yang menyimpang dengan yang menaati hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar